Tampilkan postingan dengan label Argument. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Argument. Tampilkan semua postingan

Mengapa Aku Menulis


"Demi masa (waktu). Sesungguhnya manusia (dalam) kerugian."

Raihan – Demi Masa*


Hari ini, disela waktu luang, aku mencari tautan namaku pada jejaring dunia maya melalui mesin pencari sensasional, paman google. Aku berseluncur, mengunjungi dan membaca rumah maya kawan - kawan sejawat dan mempelajari pemikiran mereka.

Tanpa sengaja, dalam keasikan membaca itu, aku terdampar pada beberapa halaman asing, yang beberapanya menampilkan ulang tulisan - tulisan yang pernah kubuat dan sempat di-share beberapa tahun, bulan atau hari lalu, baik pada rumah pribadi ini dan beberapa website yang berhubungan.

Senyum simpul tersirat dari wajahku, gembira karena apa yang kulakukan -walaupun kecil- ternyata bisa menjadi sesuatu yang berguna bagi orang lain. Namun, kali ini dan kali sebelumnya, aku kembali tak sengaja melihat ada yang berbeda dari tulisan itu.

Tak jarang, tulisan yang -kadang- dibuat berbulan-bulan, melewati kantuk yang datang menyerang di tengah malam - malam sunyi, atau kebosanan tak tertahankan, hingga menjadi beberapa baris tulisan atau puluhan lembaran buku, dijiplak mentah - mentah (baca : dicuri). Kusebut seperti itu karena, bahkan tak satu kata pun diubah kecuali menghilangkan namaku sebagai penulisnya dan atau menggantinya dengan nama yang bersangkutan. Pun, ejaan salah yang sempat tertuliskan pada kata dalam tulisan itupun masih sama dengan aslinya. Di lain waktu, ketika tulisan itu dipecah menjadi beberapa bagian (karena terlalu panjang), tak jarang juga yang bersangkutan lupa merubah semua nama penulisnya : pada bagian pertama nama penulis diubah menjadi nama yang bersangkutan, namun pada tulisan kedua tidak diubah.


Sempat aku meminta beberapa dari yang bersangkutan ini untuk mencantumkan nama penulis asli berikut daftar pustakanya. Khusus yang terakhir, -daftar pustaka- menurutku sangat penting, karena tulisan tersebut aku buat dengan mereferensi pemikiran orang lain. Namun, mungkin karena penjiplak ini, memang tidak mampu mengerti tentang konsep menghargai hasil karya dan intelektual, ia bukannya berterimakasih sudah diperbolehkan men-copy tulisan tersebut atau meminta izin untuk itu (walau cukup terlambat), namun balik marah dan berkata padaku "tuh, udah gue cantumin nama lu"

Membaca itu, aku hanya bisa berucap astaghfirullah. Perasaan kesal dan direndahkan pernah dan acap kali menyergap ketika hal ini berkali - kali kutemui. Memang membuat tulisan saat ini tidak -atau setidaknya belum- menjadi sumber pendapatan bagiku, sehingga hal - hal seperti itu (baca : dicurinya hasil karya) setidaknya tidak memberikan kerugian secara materil bagiku, walaupun ada secercah keinginan untuk membuat buku -yang sebenarnya- suatu saat nanti. Dan lagipula, bukankah setiap makhluk yang tercipta sudah dijaminkan rezki nya oleh Allah ?

Namun, menulis dan hasilnya, adalah sesuatu yang begitu berharga, karena tidak terjadi dan tercipta secara tiba - tiba. Proses transformasi gelombang dan materi pemikiran ini tidak begitu saja dengan mudahnya berubah menjadi sesuatu yang nyata terlihat, seperti tulisan. Tidak seperti proses ketika Prof. Dumbledore mengucapkan mantra ajaib, mengarahkan tongkat sihir pada pelipis kepalanya, dan tiba - tiba siluet putih perwujutan pemikiran dan ingatan yang diinginkannya keluar dan bisa disimpan dalam baskom Pensieve, dan dapat dilihat suatu saat nanti setiap kali diinginkan, cukup dengan menceburkan kepala kedalamnya.

Banyak penulis pernah menghadapi hal - hal seperti ini dan menyikapinya dengan cara berbeda - beda. Aku sebelumnya sempat menemui pengalaman serupa mas Imam Brotoseno -seorang Sutradara hebat sekaligus penulis yang kukagumi karena keluwesan dan kelugasannya bercerita dengan apa adanya- mengenai tulisan beliau yang dibagikan pada blog pribadinya mengenai Bung Karno, yang diambil tanpa izin, tanpa menuliskan pemilik aslinya, dan dijadikan sebagian dari buku yang dipublikasikan secara masal (dan hit rilis pula di toko buku terkenal di negri ini).

Membaca itu, sempat aku turut kesal dan tak habis pikir pula, bahwa hal tercela dan sangat terhina seperti ini, dilakukan oleh orang - orang dengan tingkat pendidikan yang cukup tinggi yang harusnya juga melambangkan tingginya tingkat intelegensinya. Tidakkah mereka berpikir selama proses menuangkan pemikirannya itu? Namun, ternyata hukum keselarasan memang tidak selamanya berlaku dalam pribadi manusia, karena kadang tingkat intelegensi ini tidak selamanya berbanding lurus dengan penalaran, bahkan kadang berbanding terbalik.

Dan apakah hal - hal seperti itu akan membuat aku berhenti menulis ? Aku bertanya pada diriku. Berulang kali. Dan setiap kali itu juga, aku menjawab : tidak. Menulis terlalu dekat dengan hatiku, ibarat mendengar sebuah nada yang terlantun dalam imajinasi spektrum otak, maka menulis adalah not nya. Ia pasti ada, dan tak mungkin berbeda dari apa yang terdengar.


Aku teringat salah satu ucapan Rasullullah SAW tentang amalan apakah yang tidak akan pernah putus walaupun dipisahkan oleh kematian sekalipun, diriwayatkan pada HR. Muslim : "Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali 3 : sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa kepadanya.

Aku memang bukan orang yang kaya seperti khalifah Abu Bakar al-Shiddiq dan Khadijah binti Khuwailid. Bukan pula orang yang begitu pintar dengan ingatan kuat dan pengetahuan yang banyak seperti Ibnu Sina atau Galileo Galilei atau pemikir hebat lainnya. Dan pastinya, belum punya anak. Aku juga bukan penulis hebat apalagi produktif, karena bagiku menulis masih begitu sulitnya dan adalah suatu perjuangan, melawan rasa malas, takut dan menunda - nunda apa yang ingin atau seharusnya kukerjakan, sekelompok insting negatif dasar yang semua manusia pernah dan terus rasakan dalam hidup, untuk dikendalikan dan dikalahkan. Begitu mengherankan bagiku, bagaimana insting serupa yang kualami dalam menulis ini jugalah, yang pasti ditemui dan harus terus dilawan oleh seorang survivor untuk bertahan hidup, keluar dari ketersesatan di tengah hutan belantara misalnya.

Aku menulis, sebagai perjuangan mengiringi rusak dan putusnya satu - satu persatu jaringan neuron otakku ini dari setiap waktu yang pasti selalu berlalu dalam hidup. Aku menulis untuk menyambut periode menakutkan dalam berpikir, menjadi lupa. Aku hanya orang biasa yang mencoba mengabadikan bunyi dalam pikiranku menjadi rangkaian not, agar nadanya tetap bisa bersenandung dalam ruang ilmu yang tak akan pernah bisa aku ketahui dimana batasnya. Agar kelak, ketika nada - nada itu sudah tak lagi terdengar dalam kepalaku, ia masih akan bisa kubaca dan kulihat.

Dan, ilmu yang sedikit ini, tentu bukan milikku, tapi hanya titipan, yang disela waktu luangku -yang juga diberikan oleh Yang Menguasainya-, sanggup aku tuangkan menjadi tulisan. Semua pengetahuan ini, entah yang tersembunyi dalam ratusan lembar - lembar buku tua atau mahal, dalam gelapnya perut bumi, dalam luasnya angkasa raya, dalam kecilnya sebuah sel makhluk mikro, atau yang ada dalam persembunyian otak manusia; ada yang memilikinya, hanya satu : Sang Pencipta.

Dan, setiap kali selesai aku menulis, hanya secercah harapan yang kutitipkan pada setiap huruf, kata dan kalimat didalamnya -seperti juga yang pernah mas imam tuliskan dalam blog nya- , agar ini mampu menjadi segelas air bagi oase pengetahuan, walaupun hanya seteguk. Semoga Allah meridhai apa yang telah kita lakukan, hidup kita ini, dan pengetahuan yang didapat didalamnya.

Jangan takut menulis, kawan..Selamat berkarya, dalam tanpa ruang batas.

Salam, 
Al-Kahfi

* Seperti disuratkan dalam Al 'Ashr (Masa) 1 - 2

Menjadi Dosen yang Beretika


"Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda." -Mario Teguh-

Aku teringat beberapa tahun lalu. Saat itu, aku memutuskan untuk mengawas ujian pagi hari pukul 8 itu. Kebetulan aku sudah tidak ada kuliah lagi dan sedang menyelesaikan tugas akhirku, dan bergabung sebagai asisten di salah satu laboratorium riset di kampusku membuatku dapat mengajukan diri sebagai pengawas ujian semester itu.

Dan akupun masuk dalam ruang kelas itu sambil membaca nama mata kuliah, tertulis Sistem Komunikasi. Menurut kabar burung, ini salah satu mata kuliah yang ditakuti. Aku tak tau pasti mengenai hal ini, karena ini bukan mata kuliah bidang studiku. Sekitar 30 mahasiswa tingkat 2 dengan wajah khawatir sudah menunggu di depan pintu dan didalam kelas. Kebetulan beberapanya aku kenal, tapi seperti biasa aku memutuskan untuk tetap menjalankan tugasku dengan baik : mengawas ujian.


Aku teringat ucapan salah satu dosen yang sangat kukagumi, beliau adalah dosen luar biasa dan waktu itu mengajarkanku mata kuliah yang kemudian menjadi favoritku : Struktur Data. Beliau berkata,"klo menjadi asisten, jadilah asisten yang baik, niatkan untuk membagi ilmu, bukan dengan anggapan mengajarkan orang yang lebih bodoh atau mengerjai. Saya salah satu korban dari asisten yang tidak kompeten semasa kuliah, dan sampai saat ini saya tidak suka melihat asisten yang arogan". Aku juga teringat kejadian dari sikap asisten arogan ini, saat itu beberapa kawanku yang baru mengikuti ujian bercerita, bahwa asisten yang mengawas mereka "mengerjai" mereka. Mengerjai, karena saat itu ia berkata di depan seluruh peserta ujian itu, "ok, silahkan menyontek atau liat buku, saya ga akan liat atau lapor". Dan, sontak saja, hampir dipastikan kebanyakan 50 orang di ruang itu akan melakukan kesempatan itu. Dan ternyata, si asisten ini lalu mencatat dan melaporkan semua yang menerima undangan yang dia buat sendiri.

Aku sesali kejadian ini, karena dilakukan oleh seorang asisten dan katanya juga aktivis mahasiwa. Jika memang ia bertugas mengawas ujian yang salah satu tugasnya adalah mencegah seorang untuk berbuat curan, mengapa ia mengundang untuk melakukan itu ? Karena menjadi asisten pengawas ujian tidak sama dengan seorang polisi yang menyamar untuk menangkap pengedar narkoba dengan berpura – pura menjadi pembelinya. Mahasiwa didepan sana bukanlah pelaku kecurangan, tapi difasilitasi untuk melakukan kecurangan. Saat itu aku berharap menjadi salah satu mahasiswa dalam ruang itu, karena jika aku berada dalam posisi itu hampir dipastikan akan kuusahakan asisten bajingan ini ikut serta menerima konsekwensi tindakannya bersama mahasiwa yang menjadi korbannya itu.

Dan saat ini, melihat ketegangan dalam ruang ujian ini, aku memutuskan untuk tidak akan menjadi bagian dari penyebab yang penambah ketegangan kawan - kawan ini menghadapi ujian. Aku melihat syarat ujian nya : tertera close book. cukup jelas. Aku lalu teringat lagi ketidak sukaanku atas buruknya sikap asisten pengawas ujian ketika melaksanakan tugasnya, beberapanya sering kali kulihat berlaku arogan, yang malah menambah kekhwatiran ketika menghadapi ujian dan terkadang mengganggu konsenstrasi. Padahal dengan bersikap biasa saja dan tidak berlebihan, sudah cukup, jika ada yang mencontek bisa ditegur, atau jika tidak mempan keluarkan dari ruangan dan laporkan, apa sulitnya ?


Kembali ketengah ruang ujian ini, seperti biasa hal yang dilakukan pengawas ujian : membagi posisi tempat duduk dan aku menulis dipapan : Close Book, Open Mind dan limit waktu ujian .. sontak terdengar gumaman kekecewaan sambil tersenyum geli dibelakangku dan lalu aku berkata kira - kira begini : "baik, sifat ujian kita close book, silahkan semua barang kecuali alat tulis dan nomor ujian letakkan ke depan. sebelum memulai ujian ini, ada baiknya kita berdoa semoga kawan - kawan diberikan kemudahan." Dan kamipun berdoa. Sesaat setelah kawan - kawan ini mulai mengerjakan ujian, aku mulai bersiap mengambil absen. Tidak ada niat apapun dari tulisan Close book, Open Mind itu selain sambil memberi tau sifat ujian tapi juga mengurangi ketegangan dalam ruangan ini. Tidak ada yang salah dan yang dilanggar dari tulisan itu.

Tapi lalu seorang bapak masuk ke ruang itu, saat itu aku sedang mengambil absen peserta ujian, dan lalu ia berkata dengan intonasi tinggi, "siapa pengawasnya ? anda ?" sambil menatapku. "Ya saya pak", jawabku sambil menghampiri beliau. Bapak ini yang tanpa mengenalkan diri aku tau pasti adalah dosen matakuliah yang kuawasi ini. Ia lalu tiba – tiba membentakku didepan sekitar 30 mahasiswa yang sedang mengerjakan soal - soal ujian itu. Energi yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan untuk sebuah pertanyaan "Apa maksudnya Open Mind ?!? Ini ujian bukan main - main, klo Close book ya close book."


Saat itu, dalam perasaan dipermalukan dan diinjak harga diri, otak kolerik - melankolik ku sontak memberi 2 pilihan untuk diambil saat itu juga, membalas permalukan dengan mengajaknya berdebat atau tidak meladeni semburan horman kemarahan dalam darahku.

Sejenak, aku terlempar pada saat - saat beberapa tahun yang lampau dalam hidupku, ketika aku dan kakakku bermain di halaman luas sebuah kampus di sudut kota dili, lahane barat. Saat itu, ayahku berkerja di Sekolah Perawat Kesehatan Dilli, saat itu Timor - Timur. Aku teringat langkah kecilku ketika memasuki ruang saat ayahku sedang bekerja, mengetok pintunya, tubuhku bahkan tak sampai sepinggang ayahku dan aku bahkan belum masuk sekolah, tapi aku tau pekerjaan ayahku dan apa artinya itu, ayahku seorang guru. Aku berlari berkejar- kejaran dengan kakakku dan menghampur ke ke pelukan beliau, di depan kelas itu, disaksikan oleh sekitar 50 orang siswa ayahku : tante dan om calon perawat, untuk membisikan sebuah permintaan, "papa, minta air minumnya ya". Ayahku saat itu selalu mengambilkan gelas air putih nya, lalu membisikan sesuatu pada kami, "sekarang main di luar ya nak, papa lagi mengajar. hati - hati jangan main di jalan ya"

Aku juga teringat ketika baru tiba dibandung, duduk dengan ayahku, sesaat setelah aku membaca koran yang daftar nama didalamnya menyatakan aku tidak lolos ujian masuk di salah satu Institut Terkemuka di Bandung ini. Saat itu, ayahku menanyakan keyakinanku untuk keputusan yang sudah kubuat beberapa saat lalu, "bagaimana ? adek sudah yakin dengan pilihan ini ?" Ya, saat itu aku menyakinkan diri, untuk mengambil konsekwensi dari kombinasi keputusanku, aku menerima salah satu kesempatan berharga dalam hidupku : mengambil undangan masuk tanpa tes sebagai mahasiwa program diploma di almamaterku saat ini.

Setelahnya, adalah pertama kali aku memasuki kampus itu, berkeliling terkesima melihat megah gedungnya, dan ayahku berpesan : "adek, syukuri kesempatan ini, kuliah yang benar, selesaikan pendidikan adek dan satu yang paling penting, jangan pernah melawan dosen ya nak. Berdebat boleh, tapi jangan dilawan. Memang ga ada manusia yang sempurna, tapi tidak selamanya kebenaran itu harus dipaksakan. Mundur saja dan bersabar ya, karena mulai saat ini adek hadapi segala sesuatu dan konsekwensi tindakan adek sendiri, karena papa jauh dan ga mungkin selalu bisa menolong adek klo adek bermasalah. Ingat itu ya nak."

Dan saat ini, aku sedang berdiri di depan kelas ini, pagi ini, dengan niat menjadi pengawas ujian. Saat itu, aku mahasiwa tingkat akhir, berkutat dengan kode - kode program sembari berharap dapat lulus secepatnya. Di depanku berdiri seorang dosen, yang dari perawakannya kupastikan sudah cukup tua, dengan rambut dan jenggot putihnya, yang baru saja berberapa detik yang lalu mempermalukanku didepan sekitar 30 mahasiswa tingkat 2. Pikiranku mengingat nama mata kuliah yang sedang aku awasi ini, Sistem Komunikasi, xxx SKS berikut kode mata kuliahnya. Dan sosok yang berdiri didepanku ini adalah dosen yang mengajarkanya.

Saat ini, aku ingin mengatakan pada beliau ini dengan nada yang juga sama tingginya mengikuti intonasi kata - kata yang tadi ia sampaikan padaku : "Bapak, bukan berarti sebagai pengawas ujian yang dibayar 15 ribu oleh kampus ini, bapak berhak mempermalukan saya didepan mahasiswa bapak !!". Jika aku tidak berpikir, mungkin itulah tindakan setimpal yang bisa kuambil saat itu. Bagaimana tidak, dari kalkulasiku, aku tidak sedang melakukan hal yang salah, semua prosedur dan aturan yang ada sudah kulakukan. Menuliskan kata "Open Mind" tidak melanggar satupun dari itu semua.

Dalam otakku, pilihan pertama : jika aku mengalah, kupikir saat itu pasti harga diriku jatuh dan aku tidak akan dihargai sebagai pengawas ujian ini yang membuat aku tidak maksimal dalam menjalankan tugasku, dan yang paling aku takutkan aku tak akan dihargai lagi sebagai manusia. Dan pilihan kedua : jia aku mengajak dosen ini berdebat di depan kelas ini, disaksikan oleh seluruh 30 orang mahasiwanya itu, aku mungkin bisa membuat harga dirinya jatuh untuk membalas tindakanya yang tilah mempermalukanku.

Dipastikan jika aku mengambil pilihan kedua ini, sesi perdebatan ini tidak akan selesai sampai disini saja, tapi akan membawa kami hingga komisi disipliner kampus atau pihak yang lebih berwenang untuk hal ini. Dan aku tidak takut, saat itu aku yakin, bahwa aku tidak salah dan toh aku mahasiwa tingkat akhir dan dosen ini bukan dosen di jurusanku, setidaknya ia tidak akan mengajarku atau mengujiku di sidang tugas akhir nanti. Begitulah kalkulasi pikiran arogan ku saat itu.

Sisi logikaku pun saat itu dijungkir balikan, bagaimana mungkin orang yang mengajarkan tentang ilmu dan teknologi untuk berkomunikasi, yang menjadi dasar bagi satelit untuk bekerja yang membuat orang bisa mengetahui posisinya dimuka bumi ini saat ia ditengah lautan hutan belantara, yang menjadi dasar adanya teknologi komunikasi bergerak yang membuat umat manusia dengna mudahnya bisa mengakses pesbuk dimana saja kapan saja saat ini,, bagaimana mungkin orang yang mengajarkan kerumitan semua kalkulasi rumus - rumus untuk membuat semua itu menjadi nyata, tapi tidak memahami prisip dasar dari itu semua ? prinsip paling dasar dari berkomunikasi yaitu saling menghargai ?

Aku teringat dan limbung memikirkan, berapa banyak murid yang menjadi korban dari tidak berkompetennya guru mereka, yang salah satu nya oleh guru yang tidak ber ETIKA ? bagaimana mungkin seorang guru yang akan mengantarkan mahasiswa di depanku ini, yang dalam beberapa tahun mendatang akan menjadi engineer - engineer dan yang mungkin dalam 10 atau 20 tahun mendatang akan menjadi CEO dari perusahaan telekomunikasi di negri ini tidak memahami hal mendasar ini ?

Tapi diantara membuncahnya kemarahanku itu, aku teringat ucapan ayahku, aku teringat saat - saat dalam masa kecilku itu, aku teringat saat ayahku berdiri sambil memegang kapur di tangannya didepan kelas itu, aku teringat semua guru dan dosen yang pernah mengajarku selama hidup ini. Dan sejenak pilihan tindakan diatas langsung buyar dari pikiranku, digantikan oleh raut tanpa ekpresi sambil berkata pelan "Baik, klo bapak mau tulisan itu saya hapus, akan saya hapus. Ada hal lain pak, yang bisa saya lakukan ?". Lalu beliau ini tidak menjawab, sambil berlalu dan mengambil dengan kasar daftar absen yang ada di meja. Ia sempat berkeliling beberapa saat lagi setelah itu mengitari ruang kelas, sambil bertanya pada mahasiwanya, apakah ada yang ditanyakan mengenai soal ujian dan lalu pergi ke ruang kelas lain. Aku lalu mengambil kursi dan duduk, sambil dalam hati mengucap istighfar menahan kemarahan yang sudah hampir tiba diubun - ubunku.

Dan, 2 jam itupun berakhir, dan aku selesai menjalankan tugasku sebagai pengawas ujian itu. Alhamdullilah, apa yang kukhawatirkan bahwa ujian ini akan berjalan kacau tidak terjadi. Dan saat mengumpulkan berkas ujian itu, salah seorang adik kelas peserta ujian itu menghampiriku, sambil berkata "Bapak itu memang begitu kak. anak - anak juga males diajar sama dia, ga ada yang ngerti dia ngomong apa. Klo pada bisa pindah kelas, pindah kelas dah itu semua. Santai aja, jangan dibawa hati."

Dan saat ini, disini, di tempat ini, aku membaca pengumuman lowongan untuk menjadi dosen luar biasa di salah satu perguruan tinggi di kota parahyangan ini. Aku kembali teringat wajah ayahku, guru - guru dan dosenku dan kawan - kawanku yang beberapanya sudah menjadi dosen. Aku teringat selama 2 jam waktu mengawas ujian itu, aku bertanya dalam hati, apakah aku salah ? apakah aku kalah ? berkali - kali pertanyaan itu selalu terngiang dalam otakku.

Dan diakhir sesi itu, satu yang kuyakini, dan hingga saat inipun masih seperti itu. Aku sudah menang dan aku tidak salah. Karena aku yakini saat itu, bahwa aku berhasil mengendalikan musuh terbesar dalam hidupku, diriku sendiri. Saat itu juga sudah kusaksikan, aku turuti nasehat ayahku dan beberapa bulan kemudian aku selesaikan amanahku, sebagai Sarjana Teknik. Dan saat ini lalu sesudahnya, jika Allah tak membalik hatiku, masih akan sabar aku menunggu saat ketika cita - cita terbesarku tercapai : menjadi dosen, seperti ayahku. InsyaAllah.



Nb :
Seperti juga lembar penghargaan Proyek Ahir dan Tugas Akhirku, tulisan ini untuk semua guru serta dosen yang telah membuka jalan ilmu pengetahuan kepadaku selama ini. Terima kasih bapak dan ibu, karena sudah menjadi guru terbaik bagiku, bagi universitas kehidupanku.

Tertulis di Bandung September 2008
613020022 / 113058039

Catatan - catatan terakhir


Aku teringat, dulu sekali, dan..pun kembali saat ini, kita semua pernah sepakat, pendidikan kita tak boleh dan tak akan pernah hanya menjadi rangkaian rutinitas yang tak syarat arti. Pendidikan kita tak boleh dan tak akan pernah hanya menjadi retorika yang memuakan. Pendidikan kita harus menjadi momen untuk kita berbenah, menjadi saat untuk kita introspeksi diri.

Sebelum kita membantu untuk membuka pintu kesempatan bagi lebih banyak jiwa muda ini menjadi ASTACALA dan mengenalkan tentang hakekatnya, pada saat itulah selambat - lambatnya kita membuka pintu kesempatan untuk masing - masing diri ini, "sudahkah kita menjadi benar - benar seorang ASTACALA ?"

Sebelum kita berbagi pengetahuan dengan jiwa - jiwa yang membakar semangat ini tentang misteri tanpa batas alam, pada saat itulah saat yang tepat untuk kita bertanya - tanya pada diri ini, "Sudahkah kita cukup berendah hati untuk berkawan dengan alam ?"


Kawan, berhentilah berbicara tentang sesuatu yang absurd. Kemarilah, hiruplah secangkir kopi hangat yang ini bersamaku. coba kita dengarkan sesaat bunyi sayup suara malam kerimbunan hutan ini, mungkin diantara bisikan nya, ada suara hati yang bisa kita dengar. Tentang cerita yang tak ingin kau dan aku katakan dalam lisan. Taukah kau, betapa muaknya aku dengan semua retorika rutinitas ini ? yang membuat kita tak mampu berbicara lagi satu sama lain dengan bahasa hati.

Sahabat, duduklah disini bersamaku, didepan perapian ini yang tadi kita buat ditengah menggigilnya tubuh kita diterjang badai tadi. Mari, kita nikmati hangat yang akan segera berakhir ini. karena, sebentar lagi cakrawala segera menjemput kegelapan pekat malam dan menggantikannya dengan hangat mentari pagi.

Dan saudaraku, percayalah padaku, karena saat ini puncak dinginnya malam telah datang, yang menandakan sebentar lagi langit malam ini akan pergi. Mari kita nikmati kebersamaan untuk merenungi misteri hidup, karena tentu adalah suatu kepastian, jiwa kita tak akan selamanya miliki kesempatan.

Catatan terakhir sebelum aku beranjak, untuk ASTACALA.

Bandung, Desember 2008
-Enam Dua-

Meruya -Potret buram pertanahan Indonesia- Bag 3


Penundaan Eksekusi
Karena ada perlawanan gugatan dari warga dan dari Pemda Provinsi DKI Jakarta itulah, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) rencana eksekusi tanah di Meruya Selatan yang menjadi sengketa antar warga dengan PT. Porta Nigra pada 21 Mei 2007 ditunda. Hal ini diungkap Ketua PN Jakbar, Haryanto, di Jakarta, Senin (14/5).
Penundaan ini dilakukan hingga gugatan warga memiliki putusan hukum yang sah dan mengikat. Sedangkan adanya penundaan tersebut yang berarti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan PT. Porta Nigra tidak berlaku lagi.

Haryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu karena masih banyak yang harus dipelajari. Dia juga mengakui, PN Jakbar telah menerima surat dari kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyebutkan, Sejak tahun 1993 data – data pajak dan girik sudah tidak administrasikan lagi, serta berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak No. 15/1993 dan 32/1993, PBB sudah dilarang untuk melakukan pelayanan terhadap girik – girik yang terdapat di dalam gugatan PT. Porta Nigra. “Artinya girik – girik tersebut sudah dianggap tidak ada.”


Sementara itu, Direktur Utama PT Portanigra, Benny Purwanto Rachmad, Senin (14/5) sore, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR mengatakan, warga Meruya Selatan yang memiliki sertifikat tanah sebelum 1997 akan dibebaskan dari eksekusi yang bakal dilakukan oleh PT Portanigra. "Bagi pemilik sertifikat setelah 1997, kita minta supaya bersama-sama menggugat Pemda, kenapa mengeluarkan sertifikat-sertifikat itu setelah berita sita jaminan keluar," ucapnya.

Pada raker dengan Komisi II, kuasa hukum PT Portanigra, Yan Djuanda Saputra mengatakan, kliennya sendiri hanya akan mengeksekusi 15 hektare lahan kosong. "Tak benar kami akan mengeksekusi perumahan DPR, Universitas Mercu Buana, gereja, serta sekolah. Lahan 15 hektare itu hanya meliputi Kavling DKI dan Kavling BRI," katanya.

Namun, peta yang digunakan PT Portanigra untuk menunjukkan lahan 15 hektare yang disebut lahan kosong, dipertanyakan oleh Komisi II, lantaran bukan peta resmi. Oleh karena itu, Komisi II meminta Portanigra memberikan peta asli lahan yang telah dibebaskannya.

What Next ?
Masalah sengketa Meruya Selatan memang menimbulkan rasa masygul bagi siapapun yang masih berharap pada tegaknya keadilan di negeri ini. Dukungan dari berbagai pihak kepada warga Meruya Selatan setidaknya telah menunjukkan adanya solidaritas kepada warga agar tetap memperoleh haknya terhadap tanah yang dimilikinya secara sah yang diwakili oleh sebuah sertifikat yang kekuatannya didukung Undang-undang bahkan Undang-undang Dasar negeri ini.

Sengketa Meruya memberikan pertanda pada kita betapa krusialnya persoalan pertanahan temasuk di Ibu kota Jakarta ini. Pemerintah tentu perlu memberikan jalan tengah yang mengakomodir secara bijak kepentingan berbagai pihak yang terlibat. Untuk kepastian hukum dan wujud keberpihakan kepada rakyat, sertifikat warga Meruya itu tidak usah diutak-atik. Namun begitu, Portanigra pun harus mendapatkan hak mereka kembali dalam bentuk kompensasi sebesar tanahnya yang hilang. Tanggung jawab kompensasi itu ada pada negara, yang telah berbuat kesalahan mengeluarkan dua kepemilikan diatas satu tanah.

Jika eksekusi ini tetap dilaksanakan akan berdampak pada situasi ketidakpastian hukum karena amburadulnya manajemen pemerintahan dan tidak tertibnya administrasi pertanahan. Hal ini tentu akan mempengaruhi iklim usaha, karena pelaku usaha akan merasa was-was untuk mendirikan usaha di Indonesia karena situasi hukum yang tidak pasti. Selain itu, potensi munculnya gejolak sosial dalam masyarakat akan tinggi dalam situasi yang penuh ketidakpastian hukum. Lembaga hukum seperti PN dan MA akan dipandang sebagai pihak yang tidak mempunyai kewibawaan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan kepastian hukum. Selanjutnya pada pemerintah akan kehilangan kepercayaan dari rakyannya sendiri.

Belajar dari Meruya Selatan, perlu adanya pembenahan sistem manajemen dan administrasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam kasus sengketa tanah Meruya Selatan ini. Sudah saatnya pihak Pemda menata kembali paradigma mental jajarannya agar tak menjadikan urusan tanah sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat banyak. Sebuah sistem yang transparan dalam proses perizinan pertanahan menjadi keharusan jika kita ingin membenahi masalah pertanahan di negri ini.

* sumber


*Copyright : Diperbolehkan mengutip keseluruhan atau sebahagian dari isi dokumen ini dengan atau tanpa  ijin penulis dengan tetap menyajikan kredit penulis.


Meruya -Potret buram pertanahan Indonesia- Bag 2


Jika dilihat lebih dalam terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini.

Pertama, bagaimana mungkin BPN dapat mengeluarkan sertifikat tanah pada periode 1997-2001 untuk tanah Meruya Selatan, padahal saat itu tanah sengketa tersebut telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sita jaminan itu sendiri tentu sudah diketahui pula oleh BPN. Tidak mungkin pengumuman sita jaminan tidak ditembuskan ke BPN.

Namun, BPN Jakarta Barat sendiri mempertanyakan status tanah yang dimiliki PT Portanigra. Sebab, batas kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, itu tidak jelas. Kepala BPN Jakarta Barat Roli Irawan menyampaikan hal itu seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Rabu (16/05).

Menurut dia, meski PT Portanigra mengaku sudah mendaftarkan surat sita jaminan tahun 1997 ke kantor BPN Jakarta Barat, setelah diperiksa dalam dalam buku pendaftaran administrasi pertanahan tidak terdapat pendaftaran sita tanah atas nama PT Portanigra yang bertempat di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. “Sita jaminan tahun 1997 dinyatakan tidak sah dan tidak berguna oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan juga Pengadilan Tinggi Jakarta. Baru di MA saja dia menang,” kata Roli. Roli Irawan menegaskan, pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta adalah tidak terdaftarnya sita jaminan. Karena dalam berita acara telah disampaikan adanya pihak ketiga, juga banyaknya bangunan umum yang telah berdiri di sana.


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan kasus sengketa tanah Meruya Selatan harus dilihat dalam kaitannya dengan hak tanah. Hak tanah itu dibagi dalam dua kelompok, pertama tanah-tanah yang sudah terdaftar menurut UU Pertanahan dan kedua, yang belum terdaftar. "Kalau yang terdaftar semua bisa kita amankan, tetapi harus kita ihat dalam konteks ini banyak yang terdaftar di desa - desa dan ini biasanya sebelum tahun 1980-an," katanya. Menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kabinet terbatas yang membahas masalah reformasi agraria di Kantor Kepresidenan Jakarta, ia mengatakan tidak ada sertifikat ganda dalam kasus Meruya karena selama ini tidak ada gugatan soal itu. Ia juga menjamin keabsahan pemilik sertifikat tanah di Meruya Selatan Jakarta yang berada di lahan sengketa dengan PT Portanigra dan dapat dipertanggungjawabkan serta dijamin dalam UU.

Kedua, bagaimana mungkin tanah yang telah dibebaskan oleh PT Portanigra dapat dijual kembali oleh Juhri dkk menggunakan girik yang sama untuk menjadi sertifikas tanah? Karena girik aslinya tentu sudah dipegang oleh PT Portanigra dan girik palsu sudah dimusnahkan. Tentu perlu kita cermati adanya kemungkinan diterbitkannya girik palsu kembali atau girik palsu yang seharusnya sudah dimusnahkan tidak benar-benar dimusnahkan saat itu, atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu?

Menurut warga Meruya, 164 girik yang diakui Portanigra sebagai miliknya itu tidak sah. ”Girik-girik itu tak tercatat di buku tanah kelurahan,” kata Fransisca Romana, kuasa hukum warga. Sebagian surat tanah yang dipegang Portanigra ternyata bukan girik. ”Yang mereka pegang adalah kuitansi iuran pembangunan daerah,” ujarnya. Pada masa lalu, IPEDA atau disebut juga IURAN RETRISBUSI DAERAH (IREDA) itu sama seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Fakta serupa juga terungkap dalam pertemuan antara Komisi A DPRD DKI Jakarta dan PT Portanigra di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/5). Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Suaedy mengatakan PT Portanigra tidak pernah merampungkan proses administrasi usai melunasi pembelian tanah sehingga surat persetujuan prinsip pembebasan lahan (SP3L) tidak pernah diterbitkan untuk PT Portanigra dan hanya memiliki kuitansi pembelian tanah tapi tidak mengantongi akte jual beli tanah tersebut. "Mereka cuma punya kuitansi yang dikeluarkan camat", katanya. Padahal Camat bukan pejabat penerbit akte tanah.

Meskipun bukan pihak yang bersengketa warga Meruya melalui kuasa hukumnya, Francisca Ramona berusaha melawan putusan Mahkamah Agung dengan mengajukan gugatan perlawanan hukum ke PN Jakarta Barat dan telah diterima panitera dengan nomor perkara 170/pdt.G/2007/PN Jakbar. Dasar hukumnya adalah Pasal 195 ayat 6 HIP dan Pasal 378 Staatsblaad 1847 jo 1849 Nomor 63 tentang Reglemen Jakarta Barat dan disertai bukti kepemilikan yang sah atas tanah – tanah yang akan dieksekusi oleh PN Jakbar berupa sertifikat, surat perpetakan, girik, dan perjanjian sewa beli. "Kami minta pembatalan eksekusi. Pasalnya, PT Portanigra bukan subjek hukum sah dalam proses transaksi jual-beli tanah hak milik," katanya. Ia menambahkan, apabila PT. Porta Nigra memang memiliki bukti peralihan hak tanah maka hak tersebut telah hilang dengan sendirinya. Pasalnya, PT. Porta Nigra tidak pernah mengusahakan hak – hak atas tanah tersebut. “Seharusnya PT. Porta Nigra mematok lahan yang diklaim yang sudah dibeli sejak tahun 1972.” sementara itu pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri juga telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum atas keputusan Mahkamah Agung (14/5/07). Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Jornal Siahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 168/PDT/G/2007. (sumber : Kompas 12/05/07).

Menurut Franciska, PT. Portanigra hanya menjelaskan luas wilayah yang akan dieksekusi, yaitu seluas 44 hektare, tetapi batasannya tidak jelas. Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, "Putusan MA dan Penetapan Eksekusi dari PN Jakarta Barat cacat hukum. MA tidak menyebutkan secara pasti letak dan batas tanah yang dipersengketakan. Sedangkan PN Jakarta Barat dalam penetapan eksekusi menentukan letak dan batas wilayah berdasarkan girik yang dimiliki PT Portanigra," katanya.

Padahal, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) secara hukum dilarang memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan girik. Bukti girik hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) per orangan. "Selain itu, badan peradilan tidak pernah memanggil pihak ketiga, baik Pemprov DKI maupun warga, saat persidangan terkait pembuktian kasus sengketa tanah ini," kata Journal. Berdasarkan Undang-undang Agraria juga telah diketahui bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan tertinggi dan pemilik tanah kosong dan bangunan di Meruya Selatan (Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol Irawan Dahlan).

Demi memperoleh dukungan kepastian hukum itu juga, warga bertemu dengan Komisi III DPR Selasa (15/5) untuk membahas seputar keluarnya putusan MA, yang dinilai janggal dan tidak logis. Menurut Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Selasa pagi, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penetapan putusan oleh MA. "Dalih Portanigra untuk tidak mengeksekusi tanah warga pun, sejak keluarnya putusan MA juga tidak logis. Azas hukum agraria adalah, bagi pihak yang menelantarkan tanah bisa dikuasai negara kembali, untuk digunakan bagi kepentingan rakyat," ujarnya.

Selain ini juga timbul dugaan bahwa Putusan kasasi Mahkamah Agung adalah palsu. Hal itu lantaran adanya salinan putusan yang diterima DPR dan PT Porta Nigra berbeda, yang dipegang DPR tidak dibubuhi tandatangan Paulus E Lotulung (Ketua Muda MA bidang TUN Paulus E Lotulung). “Mereka (PT Porta Nigra) katanya mendapatkan salinan putusan yang berbeda dengan yang kita terima,” kata Sekretaris FMMS, Johanes, Rabu. Diduga, putusan yang berbeda itu pada perkara yang bernomor 2863 k/Pdt/1999. Perkara itu ditangani majelis kasasi yang diketuai Emin Aminah Achadiat dengan Chairani A Wani dan Benyamin Mangkoedilaga sebagai anggota majelis. Dalam perkara itu, MA memenangkan gugatan yang diajukan PT Porta Nigra atas tanah seluas sekitar 15 hektar di Meruya Selatan. MA pun menyatakan tanah di Meruya itu harus dikembalikan kepada PT Portanigra tanpa ada bangunan di atasnya. Johanes menjelaskan, perbedaan putusan itu terjadi pada tanda tangan yang dibubuhi pada akhir putusan. “Perbedaannya, putusan yang satu ditandatangani dan yang satunya tidak ditandatangani,” jelasnya

Sebelumnya, anggota Komisi II sudah mempertanyakan mengapa Portanigra baru melakukan eksekusi pada 2007, padahal perusahaan itu telah memenangkan kasus lebih dari 10 tahun lalu. Menurut penasihat hukum PT Portranigra,Yan Djuanda, kliennya beranggapan baru sekarang waktu yang tepat, karena pemerintah dan DPR saat ini telah berkomitmen pada penegakan hukum. Alasan Yan Djuanda itu dianggap aneh oleh puluhan warga. Karena jika PT Portanigra tidak percaya pada komitmen penegakan hukum sebelum 2007, kemenangan Portanigra layak dipertanyakan. Pasalnya, Portanigra telah memenangkan kasus gugatan perdata dan pidana di PN Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI, dan Mahkamah Agung, bahkan sebelum 2001.

Dari semua kejanggalan ini muncul kecurigaan, ada “permainan” antara oknum aparat pemerintahan dengan pihak ketiga sehingga mempermulus kongkalikong tersebut dan berhasil menipu ribuan warga Meruya. Kecurigaan ini pun sempat dilontarkan oleh Benjamin Mangkoedilaga, mantan Hakim Agung yang memutus kasus Meruya tersebut. “Rakyat harus tenang, tidak usah diutak atik. Yang dipermasalahkan adalah mereka yang mengeluarkan sertifikat. Tanah yang disita oleh pengadilan tetapi tetap mendapat sertifikat dari BPN. Itu inti persoalannya,” kata Benjamin.

Warga juga berusaha menghalangi eksekusi dengan mengadukan Portanigra ke polisi karena adanya sejumlah kejanggalan di berkas perkara yang dianggab memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kejanggalan itu di antaranya menyangkut domisili perusahaan tersebut di Duta Merlin yang ternyata kosong dan nomor wajib pajak ganda atas nama Portanigra.

Dari tiga terpidana, kini cuma Haji Djuhri yang sudah berusia 80 tahun dan pikun yang ikut melawan. Sebab, Yahya sudah meninggal dan Tugono pindah entah ke mana. Menurut Djunaedi, kuasa hukum Djuhri, kerugian yang dialami Portanigra sudah dipulihkan dengan eksekusi pidana kliennya. ”Haji Djuhri sudah dihukum dan membayar kerugian. Jadi apa alasan menuntut ganti rugi?” ujar Djunaedi.

Sebagai pihak tergugat, Djuhri akan mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan menyertakan tiga bukti baru atau novum. Tiga novum itu adalah daftar 51 poin kesalahan salinan keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Kepolisian Daerah Metro Jaya tanggal 31 Desember 1991, serta surat pernyataan utang-piutang antara Djuhri dan Portanigra. ”Jadi ada kesilapan hukum oleh hakim kasasi saat mengambil keputusan,” kata Djunaedi.

Dalam SP3 Polda Metro Jaya dinyatakan bahwa kasus pidana yang dipersangkakan Portanigra atas Djuhri tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan dalam surat utang-piutang diterangkan bahwa utang Djuhri sebesar Rp 37.372.500 kepada Portanigra akan dibayarnya dengan tanah di Kampung Pondok Kacang, Kelurahan Pondok Aren, Ciledug, Tangerang, dan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani oleh Djuhri, Ir Purwanto Rachmat dari Portanigra, serta tiga orang saksi, yang dua di antaranya bernama Beni dan Mat Alih.

Namun Yan Djuanda Saputra, kuasa hukum Portanigra, menepis upaya peninjauan kembali tersebut. ”Keputusan pidana dan perdata sudah in kracht (berkekuatan tetap). Kenapa mereka baru ribut sekarang?” katanya. Portanigra sendiri kini menunggu upaya Dewan Perwakilan Rakyat mencari solusi untuk tak merugikan pihak ketiga atau warga dalam sengketa tanah tersebut. ”Kami akan taat apa pun keputusan DPR nanti,” kata Yan Djuanda.

* sumber