Berita Indonesia - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Prov Sultra tidak memiliki data terbaru terkait Analisis Menganai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan BLH kabupaten dan kota sejak 2009.
Ada kesan BLH di kabupaten dan kota ingin menutup-tutupi AMDAL khususnya yang berkaitan dengan perusahaan tambang, perkebunan kelapa sawit dan pembangunan pelabuhan.
Menurut Kabid AMDAL BLH Prov Sultra, Yusnani, jika merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku, BLH kabupaten dan kota seyogyanya memberikan laporan atau tembusan mengenai AMDAL yang telah dikeluarkan kepada BLH Sultra setiap tahun.
“Kan jelas dalam Undang-undang itu, Pemprov adalah pembina yang sekaligus juga pengawas kabupaten dan kota,” ujar Yusnani saat ditemui Media Sultra di ruanganya, Jumat (11/11).
Akibatnya, kata Yusnani, BLH Prov Sultra tidak memiliki data akurat berapa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan (AKKL) yang telah dikeluarkan BLH kabupaten atau kota.
Menurut Yusnani, hanya BLH Kabupaten Kolaka yang hingga saat ini masih proaktif dalam memberikan laporan up date AMDAL yang telah mereka keluarkan kepada BLH Sultra.
Yusnani enggan menyebutkan nama instansi BLH yang kurang kooperatif karena alasan etis. “Saat ini hanya Kolaka AMDAL nya ada progres, yang lain tidak ada,” tuturnya.
“Data AMDAL yang sama kami sekarang, itu kami dapatkan melalui koran atau lewat Dinas Pertambangan,” tambahnya.
Tahun 2012, lanjut Yusnani, BLH Prov Sultra akan mulai berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot, agar instansi BLH segera melaporkan AMDAL dan SKKL yang telah dikeluarkan.
0Awesome Comments!