*Copyright : Diperbolehkan mengutip keseluruhan atau sebahagian dari isi dokumen ini dengan atau tanpa ijin penulis dengan tetap menyajikan kredit penulis.
Bandung, Mai.12.2007
Liebe xxxx,
Wie geht es ihnen?ich hore, im Januar hatte sie ein Junge geobort. Ich bin froh fur die erfre nachricht.
Ich mochte ihnen sagen, ich werde in Deutschlan im Mar 2008 fahren. Ich mochte fr 2 Jahre in die Master Programm Studieren, deshalb mochte ich die Techniche universiteir oder Fachhocscule wahlen. Ich habe etliche Universiteit bedent, aber ich habe noch nicht beshluss. Es verwirnt mich. Was sie hat ein gut Rat fur mir?
AuBer wem, mochte ich an der Studenten Heim wohnen, denn die Wohnung und Lebenkosten im Deutschland sind zu teuer fur das Studenttachengeld. Deshalb, mochte ich fur 2 oder 3 Monate in einen Jahr arbeiten. Was sind Artbeit konnen Studen machen? Durfen Auslandiche Studen arbeiten? Kann ich lehrle in die Fernmeldewessen Firma? Ich wunche es werdt mir.
Ich mochte ihre frage, wie is deine Meinung fur studieren im Deutchland? Hat sie ein Geheimnis fur mir? Oke, so viel fur heute von mir. Ich wunche ihnen anworte mir. Ich bin ungeduldig fur mit ihr in Aachen zusammenkommen ^_^
Danke Schon
Herzliche GroBe,
-Adek Aidi-
Penundaan Eksekusi
Karena ada perlawanan gugatan dari warga dan dari Pemda Provinsi DKI Jakarta itulah, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) rencana eksekusi tanah di Meruya Selatan yang menjadi sengketa antar warga dengan PT. Porta Nigra pada 21 Mei 2007 ditunda. Hal ini diungkap Ketua PN Jakbar, Haryanto, di Jakarta, Senin (14/5).
Penundaan ini dilakukan hingga gugatan warga memiliki putusan hukum yang sah dan mengikat. Sedangkan adanya penundaan tersebut yang berarti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan PT. Porta Nigra tidak berlaku lagi.
Haryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu karena masih banyak yang harus dipelajari. Dia juga mengakui, PN Jakbar telah menerima surat dari kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyebutkan, Sejak tahun 1993 data – data pajak dan girik sudah tidak administrasikan lagi, serta berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak No. 15/1993 dan 32/1993, PBB sudah dilarang untuk melakukan pelayanan terhadap girik – girik yang terdapat di dalam gugatan PT. Porta Nigra. “Artinya girik – girik tersebut sudah dianggap tidak ada.”
Sementara itu, Direktur Utama PT Portanigra, Benny Purwanto Rachmad, Senin (14/5) sore, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR mengatakan, warga Meruya Selatan yang memiliki sertifikat tanah sebelum 1997 akan dibebaskan dari eksekusi yang bakal dilakukan oleh PT Portanigra. "Bagi pemilik sertifikat setelah 1997, kita minta supaya bersama-sama menggugat Pemda, kenapa mengeluarkan sertifikat-sertifikat itu setelah berita sita jaminan keluar," ucapnya.
Pada raker dengan Komisi II, kuasa hukum PT Portanigra, Yan Djuanda Saputra mengatakan, kliennya sendiri hanya akan mengeksekusi 15 hektare lahan kosong. "Tak benar kami akan mengeksekusi perumahan DPR, Universitas Mercu Buana, gereja, serta sekolah. Lahan 15 hektare itu hanya meliputi Kavling DKI dan Kavling BRI," katanya.
Namun, peta yang digunakan PT Portanigra untuk menunjukkan lahan 15 hektare yang disebut lahan kosong, dipertanyakan oleh Komisi II, lantaran bukan peta resmi. Oleh karena itu, Komisi II meminta Portanigra memberikan peta asli lahan yang telah dibebaskannya.
What Next ?
Masalah sengketa Meruya Selatan memang menimbulkan rasa masygul bagi siapapun yang masih berharap pada tegaknya keadilan di negeri ini. Dukungan dari berbagai pihak kepada warga Meruya Selatan setidaknya telah menunjukkan adanya solidaritas kepada warga agar tetap memperoleh haknya terhadap tanah yang dimilikinya secara sah yang diwakili oleh sebuah sertifikat yang kekuatannya didukung Undang-undang bahkan Undang-undang Dasar negeri ini.
Sengketa Meruya memberikan pertanda pada kita betapa krusialnya persoalan pertanahan temasuk di Ibu kota Jakarta ini. Pemerintah tentu perlu memberikan jalan tengah yang mengakomodir secara bijak kepentingan berbagai pihak yang terlibat. Untuk kepastian hukum dan wujud keberpihakan kepada rakyat, sertifikat warga Meruya itu tidak usah diutak-atik. Namun begitu, Portanigra pun harus mendapatkan hak mereka kembali dalam bentuk kompensasi sebesar tanahnya yang hilang. Tanggung jawab kompensasi itu ada pada negara, yang telah berbuat kesalahan mengeluarkan dua kepemilikan diatas satu tanah.
Jika eksekusi ini tetap dilaksanakan akan berdampak pada situasi ketidakpastian hukum karena amburadulnya manajemen pemerintahan dan tidak tertibnya administrasi pertanahan. Hal ini tentu akan mempengaruhi iklim usaha, karena pelaku usaha akan merasa was-was untuk mendirikan usaha di Indonesia karena situasi hukum yang tidak pasti. Selain itu, potensi munculnya gejolak sosial dalam masyarakat akan tinggi dalam situasi yang penuh ketidakpastian hukum. Lembaga hukum seperti PN dan MA akan dipandang sebagai pihak yang tidak mempunyai kewibawaan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan kepastian hukum. Selanjutnya pada pemerintah akan kehilangan kepercayaan dari rakyannya sendiri.
Belajar dari Meruya Selatan, perlu adanya pembenahan sistem manajemen dan administrasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam kasus sengketa tanah Meruya Selatan ini. Sudah saatnya pihak Pemda menata kembali paradigma mental jajarannya agar tak menjadikan urusan tanah sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat banyak. Sebuah sistem yang transparan dalam proses perizinan pertanahan menjadi keharusan jika kita ingin membenahi masalah pertanahan di negri ini.
* sumber
*Copyright : Diperbolehkan mengutip keseluruhan atau sebahagian dari isi dokumen ini dengan atau tanpa ijin penulis dengan tetap menyajikan kredit penulis.
Jika dilihat lebih dalam terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Pertama, bagaimana mungkin BPN dapat mengeluarkan sertifikat tanah pada periode 1997-2001 untuk tanah Meruya Selatan, padahal saat itu tanah sengketa tersebut telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sita jaminan itu sendiri tentu sudah diketahui pula oleh BPN. Tidak mungkin pengumuman sita jaminan tidak ditembuskan ke BPN.
Namun, BPN Jakarta Barat sendiri mempertanyakan status tanah yang dimiliki PT Portanigra. Sebab, batas kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, itu tidak jelas. Kepala BPN Jakarta Barat Roli Irawan menyampaikan hal itu seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Rabu (16/05).
Menurut dia, meski PT Portanigra mengaku sudah mendaftarkan surat sita jaminan tahun 1997 ke kantor BPN Jakarta Barat, setelah diperiksa dalam dalam buku pendaftaran administrasi pertanahan tidak terdapat pendaftaran sita tanah atas nama PT Portanigra yang bertempat di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. “Sita jaminan tahun 1997 dinyatakan tidak sah dan tidak berguna oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan juga Pengadilan Tinggi Jakarta. Baru di MA saja dia menang,” kata Roli. Roli Irawan menegaskan, pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta adalah tidak terdaftarnya sita jaminan. Karena dalam berita acara telah disampaikan adanya pihak ketiga, juga banyaknya bangunan umum yang telah berdiri di sana.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan kasus sengketa tanah Meruya Selatan harus dilihat dalam kaitannya dengan hak tanah. Hak tanah itu dibagi dalam dua kelompok, pertama tanah-tanah yang sudah terdaftar menurut UU Pertanahan dan kedua, yang belum terdaftar. "Kalau yang terdaftar semua bisa kita amankan, tetapi harus kita ihat dalam konteks ini banyak yang terdaftar di desa - desa dan ini biasanya sebelum tahun 1980-an," katanya. Menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kabinet terbatas yang membahas masalah reformasi agraria di Kantor Kepresidenan Jakarta, ia mengatakan tidak ada sertifikat ganda dalam kasus Meruya karena selama ini tidak ada gugatan soal itu. Ia juga menjamin keabsahan pemilik sertifikat tanah di Meruya Selatan Jakarta yang berada di lahan sengketa dengan PT Portanigra dan dapat dipertanggungjawabkan serta dijamin dalam UU.
Kedua, bagaimana mungkin tanah yang telah dibebaskan oleh PT Portanigra dapat dijual kembali oleh Juhri dkk menggunakan girik yang sama untuk menjadi sertifikas tanah? Karena girik aslinya tentu sudah dipegang oleh PT Portanigra dan girik palsu sudah dimusnahkan. Tentu perlu kita cermati adanya kemungkinan diterbitkannya girik palsu kembali atau girik palsu yang seharusnya sudah dimusnahkan tidak benar-benar dimusnahkan saat itu, atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu?
Menurut warga Meruya, 164 girik yang diakui Portanigra sebagai miliknya itu tidak sah. ”Girik-girik itu tak tercatat di buku tanah kelurahan,” kata Fransisca Romana, kuasa hukum warga. Sebagian surat tanah yang dipegang Portanigra ternyata bukan girik. ”Yang mereka pegang adalah kuitansi iuran pembangunan daerah,” ujarnya. Pada masa lalu, IPEDA atau disebut juga IURAN RETRISBUSI DAERAH (IREDA) itu sama seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fakta serupa juga terungkap dalam pertemuan antara Komisi A DPRD DKI Jakarta dan PT Portanigra di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/5). Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Suaedy mengatakan PT Portanigra tidak pernah merampungkan proses administrasi usai melunasi pembelian tanah sehingga surat persetujuan prinsip pembebasan lahan (SP3L) tidak pernah diterbitkan untuk PT Portanigra dan hanya memiliki kuitansi pembelian tanah tapi tidak mengantongi akte jual beli tanah tersebut. "Mereka cuma punya kuitansi yang dikeluarkan camat", katanya. Padahal Camat bukan pejabat penerbit akte tanah.
Meskipun bukan pihak yang bersengketa warga Meruya melalui kuasa hukumnya, Francisca Ramona berusaha melawan putusan Mahkamah Agung dengan mengajukan gugatan perlawanan hukum ke PN Jakarta Barat dan telah diterima panitera dengan nomor perkara 170/pdt.G/2007/PN Jakbar. Dasar hukumnya adalah Pasal 195 ayat 6 HIP dan Pasal 378 Staatsblaad 1847 jo 1849 Nomor 63 tentang Reglemen Jakarta Barat dan disertai bukti kepemilikan yang sah atas tanah – tanah yang akan dieksekusi oleh PN Jakbar berupa sertifikat, surat perpetakan, girik, dan perjanjian sewa beli. "Kami minta pembatalan eksekusi. Pasalnya, PT Portanigra bukan subjek hukum sah dalam proses transaksi jual-beli tanah hak milik," katanya. Ia menambahkan, apabila PT. Porta Nigra memang memiliki bukti peralihan hak tanah maka hak tersebut telah hilang dengan sendirinya. Pasalnya, PT. Porta Nigra tidak pernah mengusahakan hak – hak atas tanah tersebut. “Seharusnya PT. Porta Nigra mematok lahan yang diklaim yang sudah dibeli sejak tahun 1972.” sementara itu pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri juga telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum atas keputusan Mahkamah Agung (14/5/07). Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Jornal Siahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 168/PDT/G/2007. (sumber : Kompas 12/05/07).
Menurut Franciska, PT. Portanigra hanya menjelaskan luas wilayah yang akan dieksekusi, yaitu seluas 44 hektare, tetapi batasannya tidak jelas. Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, "Putusan MA dan Penetapan Eksekusi dari PN Jakarta Barat cacat hukum. MA tidak menyebutkan secara pasti letak dan batas tanah yang dipersengketakan. Sedangkan PN Jakarta Barat dalam penetapan eksekusi menentukan letak dan batas wilayah berdasarkan girik yang dimiliki PT Portanigra," katanya.
Padahal, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) secara hukum dilarang memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan girik. Bukti girik hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) per orangan. "Selain itu, badan peradilan tidak pernah memanggil pihak ketiga, baik Pemprov DKI maupun warga, saat persidangan terkait pembuktian kasus sengketa tanah ini," kata Journal. Berdasarkan Undang-undang Agraria juga telah diketahui bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan tertinggi dan pemilik tanah kosong dan bangunan di Meruya Selatan (Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol Irawan Dahlan).
Demi memperoleh dukungan kepastian hukum itu juga, warga bertemu dengan Komisi III DPR Selasa (15/5) untuk membahas seputar keluarnya putusan MA, yang dinilai janggal dan tidak logis. Menurut Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Selasa pagi, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penetapan putusan oleh MA. "Dalih Portanigra untuk tidak mengeksekusi tanah warga pun, sejak keluarnya putusan MA juga tidak logis. Azas hukum agraria adalah, bagi pihak yang menelantarkan tanah bisa dikuasai negara kembali, untuk digunakan bagi kepentingan rakyat," ujarnya.
Selain ini juga timbul dugaan bahwa Putusan kasasi Mahkamah Agung adalah palsu. Hal itu lantaran adanya salinan putusan yang diterima DPR dan PT Porta Nigra berbeda, yang dipegang DPR tidak dibubuhi tandatangan Paulus E Lotulung (Ketua Muda MA bidang TUN Paulus E Lotulung). “Mereka (PT Porta Nigra) katanya mendapatkan salinan putusan yang berbeda dengan yang kita terima,” kata Sekretaris FMMS, Johanes, Rabu. Diduga, putusan yang berbeda itu pada perkara yang bernomor 2863 k/Pdt/1999. Perkara itu ditangani majelis kasasi yang diketuai Emin Aminah Achadiat dengan Chairani A Wani dan Benyamin Mangkoedilaga sebagai anggota majelis. Dalam perkara itu, MA memenangkan gugatan yang diajukan PT Porta Nigra atas tanah seluas sekitar 15 hektar di Meruya Selatan. MA pun menyatakan tanah di Meruya itu harus dikembalikan kepada PT Portanigra tanpa ada bangunan di atasnya. Johanes menjelaskan, perbedaan putusan itu terjadi pada tanda tangan yang dibubuhi pada akhir putusan. “Perbedaannya, putusan yang satu ditandatangani dan yang satunya tidak ditandatangani,” jelasnya
Sebelumnya, anggota Komisi II sudah mempertanyakan mengapa Portanigra baru melakukan eksekusi pada 2007, padahal perusahaan itu telah memenangkan kasus lebih dari 10 tahun lalu. Menurut penasihat hukum PT Portranigra,Yan Djuanda, kliennya beranggapan baru sekarang waktu yang tepat, karena pemerintah dan DPR saat ini telah berkomitmen pada penegakan hukum. Alasan Yan Djuanda itu dianggap aneh oleh puluhan warga. Karena jika PT Portanigra tidak percaya pada komitmen penegakan hukum sebelum 2007, kemenangan Portanigra layak dipertanyakan. Pasalnya, Portanigra telah memenangkan kasus gugatan perdata dan pidana di PN Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI, dan Mahkamah Agung, bahkan sebelum 2001.
Dari semua kejanggalan ini muncul kecurigaan, ada “permainan” antara oknum aparat pemerintahan dengan pihak ketiga sehingga mempermulus kongkalikong tersebut dan berhasil menipu ribuan warga Meruya. Kecurigaan ini pun sempat dilontarkan oleh Benjamin Mangkoedilaga, mantan Hakim Agung yang memutus kasus Meruya tersebut. “Rakyat harus tenang, tidak usah diutak atik. Yang dipermasalahkan adalah mereka yang mengeluarkan sertifikat. Tanah yang disita oleh pengadilan tetapi tetap mendapat sertifikat dari BPN. Itu inti persoalannya,” kata Benjamin.
Warga juga berusaha menghalangi eksekusi dengan mengadukan Portanigra ke polisi karena adanya sejumlah kejanggalan di berkas perkara yang dianggab memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kejanggalan itu di antaranya menyangkut domisili perusahaan tersebut di Duta Merlin yang ternyata kosong dan nomor wajib pajak ganda atas nama Portanigra.
Dari tiga terpidana, kini cuma Haji Djuhri yang sudah berusia 80 tahun dan pikun yang ikut melawan. Sebab, Yahya sudah meninggal dan Tugono pindah entah ke mana. Menurut Djunaedi, kuasa hukum Djuhri, kerugian yang dialami Portanigra sudah dipulihkan dengan eksekusi pidana kliennya. ”Haji Djuhri sudah dihukum dan membayar kerugian. Jadi apa alasan menuntut ganti rugi?” ujar Djunaedi.
Sebagai pihak tergugat, Djuhri akan mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan menyertakan tiga bukti baru atau novum. Tiga novum itu adalah daftar 51 poin kesalahan salinan keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Kepolisian Daerah Metro Jaya tanggal 31 Desember 1991, serta surat pernyataan utang-piutang antara Djuhri dan Portanigra. ”Jadi ada kesilapan hukum oleh hakim kasasi saat mengambil keputusan,” kata Djunaedi.
Dalam SP3 Polda Metro Jaya dinyatakan bahwa kasus pidana yang dipersangkakan Portanigra atas Djuhri tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan dalam surat utang-piutang diterangkan bahwa utang Djuhri sebesar Rp 37.372.500 kepada Portanigra akan dibayarnya dengan tanah di Kampung Pondok Kacang, Kelurahan Pondok Aren, Ciledug, Tangerang, dan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani oleh Djuhri, Ir Purwanto Rachmat dari Portanigra, serta tiga orang saksi, yang dua di antaranya bernama Beni dan Mat Alih.
Namun Yan Djuanda Saputra, kuasa hukum Portanigra, menepis upaya peninjauan kembali tersebut. ”Keputusan pidana dan perdata sudah in kracht (berkekuatan tetap). Kenapa mereka baru ribut sekarang?” katanya. Portanigra sendiri kini menunggu upaya Dewan Perwakilan Rakyat mencari solusi untuk tak merugikan pihak ketiga atau warga dalam sengketa tanah tersebut. ”Kami akan taat apa pun keputusan DPR nanti,” kata Yan Djuanda.
* sumber
Kasus sengketa tanah Meruya tak lain adalah masalah pertanahan di Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tiba-tiba menghentak perhatian publik paska keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tanah seluas 44 hektar di wilayah Meruya sebagai milik yang sah dari PT Porta Nigra. Sebagian dari tanah seluas 78 hektar ini (10 RW) yang dihuni ribuan penduduk dengan berbagai bangunan di atasnya -termasuk perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence, Taman Kebon Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa, menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek, dll –akan dieksekusi sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Kilas Balik
Konon dikisahkan pada rentang waktu hingga tahun 1960-an, daerah Meruya Udik –kini Meruya Selatan- adalah area persawahan yang dikelola oleh penduduk sekitar. Namun, seiring perjalanan waktu -seperti daerah pinggiran lainnya di Ibukota negara ini- daerah tersebut perlahan berubah menjadi area pemukiman warga menengah keatas. Di area seluas 78 hektar ini terhampar perumahan, aset pemerintah dan swasta dan berbagai fasilitas pendukung kehidupan rakyat urban lain.
Perubahan dasyat Meruya sendiri sebenarnya dimulai sejak 1970-an. Pada 1972, Haji Djuhri bin Haji Geni, Yahya bin Haji Geni, dan Muhammad Yatim Tugono membeli membeli tanah-tanah girik dari warga Meruya Udik yang luasnya mencapai luas 78 hektare. Kemudian pada rentang tahun 1972-1973, Djuhri –yang kala itu sebagai koordinator penjualan tanah dengan jabatan resmi pegawai kantor Kelurahan Meruya Udik- menjualnya kepada PT Portanigra, -sebuah perusahaan properti milik Beny Rachmat- seluas 44 hektar Kelurahan Meruya Selatan seharga Rp. 300 per meter persegi. Proses pembebasan tanah tersebut diketahui dan disetujui Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming dan penggantinya (1973).
Masalah muncul ketika PT. Portanigra menuduh tiga mandor itu membuat girik palsu dan menjual lagi tanah tersebut ke beberapa pihak. Kasus pemalsuan girik ini ditemukan oleh Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Pusat pimpinan Laksamana Sudomo pada 1978. Dalam proses pemeriksaan, 3 mandor tadi mengaku menjual kembali girik tanah yang telah dibebaskan tersebut kepada enam pihak dengan menggunakan surat-surat palsu yaitu, Pemprov DKI Jakarta seluas 15 hektare untuk proyek lintas Tomang seluas 15 hektare seharga Rp. 200 rupiah per meter persegi pada tahun 1974, PT Labrata seluas 4 hektare, PT Intercone Enterprize 2 hektare (Perumahan mewah Taman Kebon Jeruk seluas 150 Hektar yang juga meliputi area Meruya Selatan), PT Copylas 2.5 hektare pada tahun 1975, Drs Junus Djafar 2,2 hektare, dan Koperasi BRI 3,5 hektare pada 1977.
Di sinilah kemudian Pemda DKI Jakarta juga mulai masuk dalam persoalan. Pada 1986, Djuhri dinyatakan bersalah dan divonis hukuman percobaan selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya Juhri harus menyediakan lahan seluas tiga hektar dan uang senilai Rp 175 juta. Khususnya untuk uang itu sendiri, Juhri menyerahkan uang tunai senilai Rp 57 juta dan sisanya dalam bentuk penyerahan lahan yang terdiri atas satu hektar tanah di Tambun, dan satu hektar di Kebon Kacang atau kawasan Ciledug. Di tingkat banding, Yahya terkena vonis setahun penjara, kasasinya ditolak Mahkamah Agung sehingga ia harus masuk penjara pada 1989. Sedangkan barang bukti diserahkan kepada yang berhak yakni PT. Portanigra dan girik palsunya dimusnahkan. Persoalan itu juga sudah selesai saat kuasa dari PT Portanigra yang diwakili oleh Mayjen TNI AL (Purn) Mohammad Anwar.
Rupanya saat proses persidangan berjalan, tanah itu sudah berpindah tangan beberapa kali alias tanah tersebut diperjual-belikan dan dibangun warga. Ribuan warga bahkan kemudian mendapat SERTIFIKAT TANAH dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat untuk hak milik ada 4.228, sertifikat hak guna bangunan 1.908 bidang dan sertifikat hak pakai 90 bidang diatas lokasi tanah tersebut. Dari semua sertifikat itu, ada pula yang digunakan sebagai jaminan yaitu sertifikat hak milik 451 bidang dan hak sertifikat guna bangunan 312 bidang. Entah dari mana sumber girik yang mereka dapatkan untuk kemudian dijadikan sertifikat. Padahal, girik aslinya seharusnya sudah dikembalikan pada PT Portanigra, sedangkan girik palsu sudah dimusnahkan.
Memasuki tahun 1991, kasus ini muncul kembali. Berbekal putusan pidana tadi PT Portanigra menggugat Juhri yang dianggap telah melakukan kecurangan dalam penyediaan lahan dan dikenai Pasal 385 dan 386 KUHP. ”Namun, berdasarkan pemeriksaan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak ada bukti. Hal ini berarti permasalahan itu sudah selesai, namun anehnya tiba-tiba muncul kembali bahkan luas arealnya juga bertambah," kata Djunaidi SH (Republika 7/5/07). PT. Portanigra kemudian menggugat perdata ketiga mandor tersebut pada 1996. Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah meletakkan sita jaminan terhadap tanah seluas 44 hektare yang diklaim milik PT Portanigra. Gugatan ini sempat ditolak di tingkat pertama dan banding. Namun, pada 2001, nasib berbalik memihak PT Portanigra ketika perkara sampai di Mahkamah Agung. Mahkamah memenangkan PT Portanigra. ”Putusan perkara pidana dan bukti jual-beli memang jadi pegangan putusan kasasi,” kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
Tanggal 9 April 2007 barulah turun Surat Eksekusi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakbar, Haryanto SH. Adalah Kaharudin Dompu Ketua Dewan Kelurahan Meruya Selatan yang pagi itu sudah berada di kantor Kelurahan Meruya Selatan dan tertarik pada seberkas surat yang tergeletak di meja Lurah. Ia sempat membacanya dan seketika itu juga terperanjat. Surat itu adalah rencana penyitaan oleh pengadilan atas 44 hektare tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Permohonan sita itu diajukan PT Portanigra dan eksekusinya akan dilakukan pada 21 Mei oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ”Kok, bisa begini? Kenapa Anda tidak memberi tahu kami?” tanya Kaharudin kepada Lurah Samsul Huda. ”Saya bingung mau memberi tahu warga,” jawab Samsul. Kaharudin makin kaget ketika sang Lurah mengaku sudah mengikuti rapat persiapan eksekusi di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 26 April.
Lahan yang dieksekusi sendiri tersebar di 10 dari total 11 RW yang ada di Kelurahan Meruya Selatan dan terbagi dalam 311 girik. Pemilik tanah yang akan terkena eksekusi sebanyak 5.563 kepala keluarga (KK) atau sekitar 21.760 jiwa. Meliputi warga di Perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, Kompleks Perumahan DPR 3, Perumahan mawar, Meruya Residence, Kompleks Perumahan DPA, Perkaplingan BRI, Kompleks Perkaplingan DKI, Green Villa, PT Intercon Taman Kebon Jeruk dan Perumahan Unilever.
* Sumber :
Ada kisah menarik dibalik kesuksesan merek Mercedes-Benz. Mobil asal Jerman yang kini identik sebagai mobil mewah dan berkelas itu ternyata merajut suksesnya dengan cerita-cerita yang sangat manusiawi. Mulai dari penemuan mesin berkecepatan tinggi, penggunaan simbol bintang, sampai dengan nama Mercedes itu sendiri. Di balik cerita itu, tersirat pula pesan yang terdengar klise namun terbukti benar, "Tak ada kesuksesan tanpa kerja keras!". Sebagai sebuah legenda otomotif, kesuksesan Mercedes-Benz tak bisa dipisahkan dari lima tokoh yang meletakkan batu pondasi bagi kejayaan merek ini. Mereka adalah Gottlieb Daimler, Karl Benz, Mercedes Jellinek, Emil Jellinek dan Wilhem Maybach. Awalnya adalah penemuan mesin berkecepatan tinggi pada dekade 1880-an yang diikuti dengan penciptaan automobil oleh dua pengusaha cerdas, Gottlieb Daimler dan Karl Benz. Menyadari bahwa temuan automobil akan segera menjadi kunci penting bagi masa depan, dua sahabat itu kemudian membangun proyek bisnis pribadi mereka.
Pada Mannheim, mereka mendirikan firma Benz & Cie pada bulan Oktober 1883 dan dilanjutkan dengan pendirian Daimler Motoren Gesellschaft (DMG) di Cannstatt tujuh tahun kemudian. Sejak tahun 1902, seluruh produk yang dihasilkan kedua saha¬bat ini diberi nama 'Benz' dan 'Daimler' dengan lambang gearwheel sebagai simbolnya. Layaknya bisnis yang baru dirintis, perusahaan milik Benz dan Daimler ini juga mengalami masa-masa kritis. Salah satu penyebabnya ada¬lah promosi yang kurang.gencar. Hingga suatu hari, seorang pengusaha asal Aus¬tria, Emil Jellinek mengunjungi pabrik Daimler di Cann¬statt dan memesan mobil Daimler pertamanya, sebuah kendaraan berdaya enam tenaga kuda dan mesin dua silinder. Namun mobil yang selesai pada bulan Oktober 1897 itu dirasakan terlalu lambat bagi seorang Jellinek, karena hanya mampu mencapai kecepatan maksimum 24 km per jam.
Karena itulah, pengusaha kaya ini memesan kembali mobil yang dapat berlari lebih cepat. Tepatnya bulan Sep¬tember 1898, terciptalah dua unit mobil 'Phoenix' Daimler dengan mesin delapan hp front mounted. Mobil ini adalah kendaraan pertama di dunia yang menggunakan mesin empat silinder dan mencapai kecepatan maksimum 40 km per jam. Kecepatan yang luar biasa pada waktu itu!. Hubungan bisnis yang lancar akhirnya membawa hubungan produsen-konsumen berubah menjadi hubungan pertemanan. Emil Jellinek yang seorang pengusaha dan dekat dengan lembaga keuangan internasional dan aristokrasi mengusulkan kepada Benz dan Daimler agar mengganti nama produknya dengan nama seorang wanita. "Pada dasarnya mobil adalah kendaraan bagi pria, karena itu berilah nama wanita supaya mereka mencintainya," kata Jellinek.
Merasa usul itu masuk akal, Benz dan Daimler ke¬mudian sepakat mengganti nama produknya. "Tapi nama apa yang pantas?" tanya kedua sahabat itu pada Jellinek. "Mercedes!". Mercedes adalah nama seorang gadis Spanyol kelahiran 1889 yang tinggal di Baden dekat Vienna dan Nice. Mer¬cedes yang berarti 'keanggunan' tak lain merupakan putri kandung Emil Jellinek sendiri. Di atas telah disebutkan bahwa ada lima orang yang paling berjasa dalam membentuk image Mercedes sebagai mobil berkelas dunia. Empat nama pertama telah dise¬butkan, berarti hanya tinggal seorang, yaitu Wilhem Maybach. Wilhem Maybach adalah seorang kepala insinyur di Daimler Motoren Gesellschaft (DMG). Dialah yang menciptakan 'Mercedes' pertama sekaligus yang menjadikan merek ini sebagai pelopor automobil modern di dunia. Produk fenomenal Maybach memuat berbagai inovasi otomotif seperti a presses-steel frame, sebuah lampu, mesin dengan performa tinggi dan sebuah honey-comb radiator.
Inilah tonggak pertama kebangkitan merk Mercedes. Mobil yang kemudian diikutsertakan pada ajang balapan 'Nice Week' ini mulai menampakkan keperkasaannya. Kemenangan demi kemenangan yang diperoleh dari arena balap itu menarik perhatian publik dan segeralah dimulai promosi yang paling efektif, promosi dari mulut ke mulut. Tepat tanggal 23 Juni 1902, Mercedes diakui sebagai se¬buah nama perdagangan dan secara legal didaftarkan pada tanggal 26 September 1902. Emil Jellinek, orang yang berjasa dalam pemberian na¬ma mobil mewah ini pada bulan Juni 1903 meminta persetujuan dari Benz dan Daimler untuk menyebut dirinya Jellinek-Mercedes. "Ini mungkin pertama kalinya seorang ayah mengguna¬kan nama anak perempuannya," katanya.
*From My Bro Stuff-Dari berbagai Sumber
00.00 am Mai.19.2007
Detik ini, tepat umurku berkurang. Ya, sudah 23 tahun kulalui perjalanan hidup.
Alhamdullilah ya Rabb..Ia ijinkan aku resapi nikmat hidup di bumi ini, dalam umurku yang pasti tak abadi.
....
....
Hai, apa kabar mu saat ini? Aku memohon padaNya, semoga kamu baik - baik saja disana. Sudah begitu lama kita tak pernah berbicara lagi. Tentu ini bukan 'berbicara' dalam artian sesungguhnya. Tidak, karena kita sama - sama sudah menyadari, tak mungkin bagiku untuk mengajakmu berdiskusi saat ini ataupun nanti dan sesudahnya. Jadi kutuliskan kembali lembar ini, untuk berbicara denganmu. Ya...sudah lama aku tidak menulis. Bukan karena goncangan jiwaku, tidak...itu sudah kulewati beberapa saat lalu waktu dan sesudahnya...hanya saja aku sempat tak mampu memotifasi pikiranku untuk menulis. Padahal kepala dan hati ini penuh dengan kalimat abstrak yang tak beraturan, terus memaksa untuk diwujudkan ke alam nyatanya..tulisan.
Jadi saat ini, ketika umurku tepat berkurang..biarlah kukatakan padamu dalam alam bawah sadar dan goresan kalimat sederhana, tentang sedikit dari bagian perjalanan panjangku juga tentang harapan dan kerisauan dalam renungan ini.
..
..
Beberapa satuan waktu yang lalu, kutanggungkan beberapa tambahan amanah lagi. Salah satu diantaranya, tidak pernah aku inginkan. Bahkan ia masih membuatku risau dan menggigau dalam tidur, pun hingga saat ini. Jikapun sebelumnya ia kupikirkan, maka ia hanya dalam khayalan saja..dan tak pernah kuharapkan untuk menjadi nyata. Karena kutau tentu tak mampu hati, pikiran dan waktuku menanggung tambahan beban ini...begitulah pikirku sebelum itu. Tapi apa yang terjadi? sungguh garis kehidupan ini sudah dituliskan untuk menjadi takdir dalam lembaran hidupku. Maka terjadi lah sudah, kutanggung juga beban ini menjadi amanah yang hanya dapat ditunaikan dengan keikhlasan saja. ASTACALA. Saat ini, dialah ladang bagi perjuangan terberatku untuk benar - benar mengendalikan pikiran dan mencoba memimpin diriku sendiri : menjaga semangat, mengikhlaskan hati, melapangkan dada, menjaga kejujuran, dan mengendalikan emosi. Ya, Adalah hukum yang mutlak ketika seseorang harus mampu memimpin dirinya sendiri dulu sebelum memimpin orang lain.
Ya Allah..mudahkan bagiku untuk lewati cobaan ini..sungguh aku tak akan mempu jika engkau tinggalkan. Jadikanlah beban ini menjadi ladang pengetahuanku untuk memahami hidup dan kuatkan aku atas nafsu dan amarah yang tidak terkendali. Sesungguhnya aku tak ingin menjadi bagian dari orang - orang yang melalaikan amanah.
..
..
Aku masih terjaga. Aku masih bernafas, dan jantungku masih bersedia memompa darah..mencoba mengisi relung nadiku. Jadi, biarlah kutuliskan untukmu tentang warna warni hidupku. Begitu ingin kukatakan tentang kebimbangan ini, yang tak mampu kutepis kemanapun. Karena setiap saat ia selalu bertanya pada tentang keputusan harus kuambil, cepat atau lambat..suka atau tidak suka. Kamu tau, aku menyimpan harapan untuk melanjutkan perjuanganku mencari pengetahuan. Ya, kugantungkan harapan itu sebagai arah hidupku untuk 2-3 tahun mendatang. Aku ingin melanjutkan pendidikan ini ke jerman. Entah bagaimana, ia pernah sama dengan mimpimu.
Taukah kamu, bahwa sungguh bagiku sangat jauh harapan ini. Tapi benar - benar kurasakan hidup penuh dengan semangat ketika kugantungkan harapan yang baik seperti itu untuk masa depan. Aku percaya itu. Karena dengan harapan saja kita mampu untuk dapatkan kembali kekuatan untuk melangkah atau berlari. Ya, mengejar mimpi, termasuk dengan mimpi ku tentang kamu..entah itu dihidupku saat ini atau nanti. Namun, aku juga begitu bimbang tentang hal ini dan amanahku, juga dengan papa, orang terpenting dalam hidupku. Kurasakan bahwa aku tak mampu meminta begitu banyak lagi darinya, karena kutau hingga umurku saat ini masih belum juga aku membuatnya bangga dan masih belum juga aku mampu menghilangkan kerisauan atau mengurangi beban hidupnya.
..
..
Dengarlah, aku sedang mengikuti lantunan irama kehidupan yang melintasiku. Sayup - sayup kudengar juga nada hidupmu. Sadarkah kamu, masih kugantungkan selembar harapan agar nada itu dapat tenangkan jiwamu saat terjaga atau terlelap. Dan, stt...apakah kamu dengarkan juga nada milikku? Mungkin tidak ya, karena memang sudah kumohonkan pada angin yang melewatiku agar tidak menuju padamu.
..
..
Oh ya, tau tidak..siang ini aku kehilangan lagi. Kali ini, sebuah sepeda kesayangan, yang untuk mendapatkannya aku menunggu dan menabung begitu lama dulu. Sebuah sepeda yang menemani waktuku menyicil perjalanan menuju masa depan: bersepeda ke goethe institute. Kurasa, Allah sudah bermurah hati untuk memberiku teguran, atau kesempatan? Entahlah. Tentu akan berbeda kumaknai hal ini jika saja ia tidak terjadi saat kujelang langkah menuju genapnya berkurang umur ini. Bukan terpukul..tapi karena seketika itu juga, selimut kesedihan yang mulai berangsur - angsur kutepiskan segera menghampiriku lagi.
Entahlah, yang pasti semua yang kita punya saat ini adalah milikNya dan pasti akan kembali kapanpun Ia inginkan. Dan hanya keikhlasan dan hikmah saja yang mesti kurenungi dari semua ini. Yang jelas, aku ingin menabung besok..untuk hidupku saat ini ataupun setelah mati, pun membersihkan rezeki. Ada sebuah tempat tak jauh dariku yang mau menerima titipan tabungan masa depan itu, untuk anak yatim piatu, mudah - mudahan itu mampu sedikit meringankan beban adik - adik itu, mengejar mimpi yang sama denganku, melanjutkan pendidikan. Kesanalah besok aku ingin menuju, insyaAllah.
Dan tadi ditengah kegalauan hatiku sempat kukabarkan papa : "Pa, doakan adek, mungkin ada rezeki orang yang keambil sama adek. Tadi adek kemalangan, sepeda adek dicuri orang. Besok adek ulang tahun, adek mo ngasih sedekah ke fakir sj." Hmm..dan memang aku tersentak, mungkin ada hak orang lain yang tidak seharusnya ada padaku telah yang kunikmati. Atau memang Allah memintaku untuk menyisihkan bekal untuk perjalanan setelah ini. Memang hanya seperti itulah hidup, kadang kita harus ikhlaskan apa yang kita miliki, bahkan harapan kita. Karena itu juga, kubiarkan kamu pergi dari hidupku, saat ini.
..
..
Aku sedang membaca pesan singkatmu.
"Happy bday. May all your bday wishes come true".
Setelah tercenung beberapa saat lalu kujawab : "Danke. Take care ur self"
..
..
When I think of what I have, and this chance I nearly lost,
I cant help but break down, and cry.
break down and cry..Tidak terasa..sudah genap setahun blog ini kuiisi dengan coretan
Pernah ga ngerasa males banget ngapa - ngapain?
rasanya semua orang yang ada disekitarku salah semua
dan sedang berkonspirasi untuk menjatuhkan ku
Mumet mikirin masalah yang bertumpuk ga kunjung selesai
rasanya ingin aku bisa mencaci maki dunia
atau garis hidupku yang sudah tergores dan ga mungkin kurubah
Tapi kemana lagi aku harus berlari mengadukan ini semua
selain pada alam? ibu dari semua ibu
kadang aku ingin berteriak pada langit
mencoba mendapat jawaban dari Tuhan
rasanya semua orang yang ada disekitarku salah semua
dan sedang berkonspirasi untuk menjatuhkan ku
Mumet mikirin masalah yang bertumpuk ga kunjung selesai
rasanya ingin aku bisa mencaci maki dunia
atau garis hidupku yang sudah tergores dan ga mungkin kurubah
Tapi kemana lagi aku harus berlari mengadukan ini semua
selain pada alam? ibu dari semua ibu
kadang aku ingin berteriak pada langit
mencoba mendapat jawaban dari Tuhan
Hari ini ku buka lagi bulir - bulir kenangan kita
"waktu terus berlalu..",jelas itu yang diteriakannya padaku
setiap kali kuamati goresan lukisan ini
"adakah yang kau rahasiakan sahabat?" tanyaku pada nya
"waktu terus berlalu...", sekali lagi jawaban ini yang kudapat
apakah yang kita lakukan ini hanya fatamorgana saja?
untuk lalu perlahan tapi pasti menjadi suatu yang bias
memang sekilas ia tampak begitu bermakna
tapi jangan - jangan yang ada hanya kehampaan
setiap saat...ketika periode ini kembali lagi
segala sesuatunya berputar ke titik awal
jika pun kita habiskan waktu ini bersama
untuk membicarakan apa yang salah, mana yang kurang, dan sebagainya
mungkinkah ini hanya fatamorgana saja ?
lalu bisakah kau berikan jawaban sederhana padaku saat ini..?
tidak usah kau teriakan..cukup ucapkan saja dalam hatimu...
untuk apa kita disini ?
* coretan ini dibuat saat teringat pertanyaan seorang sahabat "untuk apa ada diklan ?". Mungkin bukan jawaban memuaskan, tapi aku hanya ingin menulis.Mudah - mudahan jawaban itu akan terjawab seiring perjalanan kita bersama waktu..bukan lagi untuk pertanyaan mu tentang "untuk apa diklan?" tapi "untuk apa saya ada disini?"karena tidak ada seorang pun yang layak menjawab pertanyaan ini selain diri kita sendiri.